Tuesday 7 November 2017

Makalah Aliran Realisme Hukum Forex


Timbulnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila Pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan Dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum Telah Menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum. Aliran-Aliran filsafat hukum yang akan dibicarakan yaitu: (1) Aliran Hukum Alam (2) positivisme hukum (3) Utilitaianisme (4) Mazhab Sejarah (5) Soziologische Jurisprudenz (6) Réalisme Hukum (7) Freirechtslehre. 1. Aliran Hukum Alam Menurut sumbernya, Aliran Hukum alam Dapat Dibagi Dua Macam Yaitu: Irasional dan Rasional. Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universelle dan abadi itu bersummer dari tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang allgemeiner abandi itu adalah rasio manusia. Pendukung aliran hukum alam irasional antara lain: - Thomas von Aquin (1225-1274): yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu: a. Lex aeterna (hukum rasio tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia) b. Lex devina (hukum rasio tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia) c. Lex naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna kedalam rasio manusia) d. lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan Manusia didunia) - John Salisbury (1115-1180): menurutnya jika kalau Masing-Masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat Akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya. - Dante Alighieri (1265-1321): menurutnya, badan, tertinggi, yang, memperoleh, legitimasi, dari, tuhan, sebagai, monarki, dunia, ini, adalah, kekaisaran, romawi, - Piere Dubois (lahir 1255): ia menyatakan bahwa penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari tuhan tanpa perlu melewati pimpinan gereja. - Marsilius padua (1270-1340) als William Occam (1280-1317): padua berpendapat bahwa Negara berada diatas kekuasaan paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Sie können das IMDb-Team auf Fehler und Lücken auf dieser Seite hinweisen. - John Wycliffe (1320-1384) dan johnannea Huss (1369-1415): Wycliffe berpendapat kekuasaan ketuhanan tidak Perlu melalui perantara, sehingga baik para rohaniawan maupun orang Awam sama derajatnya dimata Tuhan. Dan huss mengatakan bahwa gereja tidak perlu von memiliki hak milik. Sedangkan pendukung hukum alam rasional adalah: - Hugo de Groot (Grotius) (1583-1643): menurutnya sumber hukum adalah rasio manusia. - Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728): Pufendorf berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran manusia. Dan Thomasius mengatakan manusia hidup dengan bermacam-macam naluri yang bertentangan satu dengan lainnya. - Imanuel Kant (1724-1804): Melalakukan penyelidikan unsur-unsur Mana dalam pemikiran Manusia Yang berasal Dari Rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan Yang Murni berasal Dari Empiris 2. positivisme hukum positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang Perlu secara tegas memisahkan antara hukum und moral (antara hukum yang berlaku und hukum yang seharusnya, antara das ganze, das soll). Positivismus hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu: Aliran Hukum Positif Analistis: John Austin (1790-1859) Hukum Adalah Perinah Dari Penguasa Negara. Dan menurutnya hukum dipandang sebaiai suatu system yang tetap, logis, dan tertutup. Hukum yang sebenarnya memiliki emapat unsicher yaitu: b. Aliran Hukum Murni: Hans Kelsen (1881-1973) Menurut Kelsen, Harus dibersihkan Dari anasir-anasir Yang nonyuridis, seperti unsicher sosiologis, Politis, Historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni. Baginya hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sacken sie mahluk rasional. Utilitaianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukan kedalam positivisme Hukum, mengingat faham ini Pada akhirnya sampai Pada kesimpulan tujun hukum adalahmenciptakan ketertiban masyarakat. Pendukung Utilitarianisme yang paling penting yaitu: - Jeremy Bentham (1748-1832): ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia........................ Manusia selral berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahan. Kabaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan. - Jhon Stuar Mühle (1806-1873): ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusien berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. - Rudolf von Jhering (1818-1892): baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan 8220kepentingan8221 ia mengikuti von Bentham, dengan von melukiskannya von sebagai von pengejaran von kesenagan von menghindari von penderitaan. 4. Mazhab Sejarah Tokoh-Tokoh Penting Mazhab Sejarah yaitu: - Friedrich Karl von Savigny (1770-1861): menurutnya hukum Timbul bukan karena perintah penguasa atau karena kebiasaan, tetapi karena perasaan Keadilan Yang terletak dalam jiwa bangsa itu. - Puchta (1798-1846): sama dengan savigny, ia berpendapat bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa yang bersangkutan. - Henry Sommer Maine (1822-1888): ia melakukan penelitian untuk memperkuat pemikiran von Savigny, yang membuktikan adanya pola Evolusi Pada pembagi masyarakat dalam situasi sejarahyang Sama. 5. Soziologische Jurisprudenz Menurut aliran Soziologische Jurisprudenz ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan Secara Tegas antara hukum positif (das positive Gesetz) dan hukum Yang hidup (das lebendige Gesetz) Tokoh-Tokoh Aliran Soziologische Jurisprudenz antara gelegen adalah: - Eugen Ehrlich (1862-1922): ia beranggapan bahwa hukum tunduk Pada ketentuan-ketentuan Soziale tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya Secara resmi oleh Negara. - Roscoe Pound (1870-1964): dengan teorinya bahwa hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (Gesetz als Instrument des Social Engineering) 6. Réalisme Hukum Dalam pandangan penganut Réalisme, hukum adalah hasil Dari kekuatan-kekuatan sosial dan soziale Kontrolle . Beberapa cirri realisme yang terpenting diantaranya: ein. Tidak ada mazhab realis realisme Adalah Gerakan Dari Pemikiran Dan Kerja Tangan Hukum. B. Realismus adalah konsepsi hukumyang terus berubah als alat untuk tujuan-tujuan soziale, sehingga tiap bagian hrus diuji tujuan dan akibatnya. C. Realistische menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan harusnya ada, untuk tujuan-tujuan studi. D. Réalisme tidak percaya Pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan-ketentuan dan konsepsi hukum menggambarkan apa yang sebebarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang. D. h. Wirklich menekankan evolusi tiap bagian hukum dengan mengingatkan akibatnya. Sebenranya realime sebagai suatu gerakan dapat dibedakan dalam dua kelompok yaitu Realisierung Amerika dan Realisme Skandinavien. Menurut Friedmann, persamaan Realismus Skandinavien dengan Realismus Amerika adalah semata-mata verbal. 183 Realisme Amerika Sumber hukum utam alanan ini adalah putusan hakim, semua yang dimaksud dengan hukum adalah putusan hakim. Hakim lebih sebagai penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan. Tokoh-Tokoh utama realisme Amerika yaitu: - Charles Sanders Peirce (1839-1914): ia adalah orang pertama Yang memulai pemikiran Pragmatismus, dimana menyangkal kemungkinan bagi Manusia untuk mendapat Suatu pengetahuan teoritis Yang Benar. - John Chipman Grau (1839-1915): ia menyatakan bahwa disamping logika sebagai faktor Penting pembentukan perundang-Undangan, unsur kepribadian, prasangka, dan Faktor-faktor gelegen Yang tidak logis memiliki pengaruh Yang sangat besar dalam pembentukan hukum. - Oliver Wendell Holmes (1841-1935): ia berpendapat bahwa pikiran-pikiran tentang apa yang akan diputuskan oleh pengadilan itulah Yang dimaksud dengan hukum. - William James (1842-1910): menurutnya pragmantisme adalah nama baru untuk beberapa pemikiran yang sama, yang sebenarnya juga positivis. - John Dewey (1859-1952): Inti AJARAN dewey adalah bahwa logika bukan berasal Dari kepastian-kepastian Dari prinsip-prinsip teoritis, seperti silogisme, tetapai Suatu studi tentangkemungkinan-kemungkinan. - Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938): ia beranggapan bahwa hukum mengikuti Suchwerk aturan Umum dan yakin bahwa penganutan terhadap preseden seharusnya merupakan aturannya, dan bukan merupakan pengecualian dalam pelaksanaan peradilan. - Hieronymus (1889-1957): menurutnya hukum tidak disamakan dengan suatu aturan yang tetap. 183 Réalisme Skandinavia Tokoh-Tokoh utama Réalisme Skandinavia antara Lain adalah: - Axel Hager (1868-1939): ia menyatakan bahwa hukum sehrusnya di selidiki dengan bertitik Tolak Pada Daten Empiris, yang dapat ditemukan dalam perasaan piskologi. - Karl Olivecrona (1897-1980): menurutnya adalah keliru untuk menganggap hukum sebagai perintah Dari seseorang Manusia, Sebab tidak mungkin ada Manusia Yang dapat memberikan semua perintah terkandung dalam hukum itu. - Alf Ross (1899-1979): perkembangan hukum menurutnya, melewati empat tahapan. Pertama, Hukum adalah suatu System paksaan yang aktualisieren. Kedua, hukum adalah suatu cara berlaku sesuai dengan kecendrungan dan keinginan anggota komonitas. Ketiga, hukum adalah sesuatu yang berlaku als mawajibkan dalam arti yuridis yang benar. Keempat, supaya hukum yang berlaku harus ada kompetensi pada orang-orang pembentuknya. - H. L.A. Hart (1907-1992): ia mengatakan hukum harus dilihat, baik dari aspek eksternal maupun internalnaya. - Julius Stein: ia memandang hukum sebagai suatu kenyatan sosial. Ia juga berpendapat hukum harus dibedakan dari moral. - John Rawls (lahir 1921): ia mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat yang adil dengan teori keadilanya yang dikenal pula dengan teori posisi asli. Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas) merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Alu Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum Yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan Undang-Undang, tetapi menciptakan penyelesaian Yang tepat untuk pristiwa konkret, sehingga pristiwa-pristiwa berikutnya dapat dpecahkan oleh norma Yang diciptakan oleh hakim. ALIRAN-Aliran ILMU hüküm Membicarakan Aliran-Aliran dalam ilmu hukum (teori hukum) Berarti membicarakan kembali pemikiran-pemikiran tentang hukum yang telah muncul sejak jaman kerajaan Yunani und Romawi beberapa abad yang lalu. Yunani terkenal sebagai kancah pemikiran tentang hukum sampai ke akar filsafatnya. Masalah-masalah teori hukum Yang utama Pada masa Sekarang bisa dikaitkan ke Belakang Pada bangsa tersebut, karena teori-teori hukum Telah mendapatkan rumusannya Pada masa itu. Kondisi ini berbeda dänischen yang terjadi pada bangsa Romawi. Bangsa Romawi tidak banyak Mitglied sumbangan pemikirannya tentang teori-teori hukum. Pemikiran Yang Timbul justru Nampak menonjol Pada bidang penciptaan konsep-konsep dan teknik Yang berhubungan dengan hukum positif (Kontrak, AJARAN tentang kebendaan dan sebagainya) ein. Aliran Hukum Alam Aliran hukum alam adalah aliran yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum. Menurut Aliran ini, selain daripada hukum positif (hukum Yang berlaku dimasyarakat) Yang merupakan buatan Manusia, masih ada hukum Yang gelegen yaitu hukum Yang berasal Dari Tuhan Yang hukum alam disebut. 1 Pengertian hukum alam dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi. Hukum alam Dianggap Lebih Tinggi Dari Hukum Yang Sengaja Dibuat Öl Manusia. Hukum alam mempunyai beberapa arti: 1. Hukum alam merupakan ideal-ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya. 2. Suatu dasar hukum bersifat Yang 8220moral8221 Yang menjaga Jangan sampai terjadi Suatu pemisahan Secara insgesamt antara Yang ada Sekarang dengan Yang seharusnya. 3. Suatu metode untuk menemukan hukum yang sempurna. 4. Isi Hukum Yang Sempurna Yang Dapat Dideduksikan Melalui Akal 5. Suatu Kondisi Yang Harus ada Bagi Kehadiran Hukum. Dai pengertian di atas dapat dizaris kesimpulan bahwa hukum alam dapat dibedakan: 1) Hukum alam sebagai suatu metode 2) Hukum alam sebagai suatu substansi. Hukum alam sebagai metode artinya: Hukum alam dipakai sebagai sarana untuk menciptakan peraturan-peraturanyang Mampu untuk menghadapi keadaan Yang berlain-lainan. Hukum alam sebastian artisu: hukum alam nurru merupakan isi dari suatu norma. Perkembangan hukum alam sebenarnya sudah mulai muncul pada abad sebelum abad pertengahan. Aliran hukum alam sebelum abad pertengahan von dapat ditelusuri dari masa kerajaan von Yunani dan Romawi. Pada masa kerajaan Yunani pemikiran tentang hukum Yang bercorak teoritis berkembang begitu subur karena: 1. Kecenderungan orang untuk berpikir spekulatif serta persepsi intelektualnya untuk mnyadari adanya tragedi kehudupan Manusia serta konflik-konflik dalamkehidupan di dunia. 2. Munculnya fenomena negara kota (polis) yang diikuti kekacauan sosial, konflik-konflik di dalamnya serta pergantian pemerintah yang begit sering. Kondisi-kondisi tersebut di atas melahirkan Pemikiran-Pemikiran Yang-kritis terhadap hukum dalam kaitannya dengan persoalan kekuasaan dan keadilan. Plato mengemukakan sebuah konsepnya bahwa keadilan akan tercipta apabila seseorang mengurusi pekerjaannya sendiri als tidak mencampuri urusan orang liegen. Aristoteles negara berdasarkan hukum bukanlah alternatif terbaik tetapi alternatif yang ping praktisch untuk mencapai kehidupan yang sejahtera. Hukum adalah penjelmaan dari akal, bukan nafsu-nafsu. Hanya akal als Tuhan Saja Yang Boleh Memerintah. Sumbangan Aristoteles Reiseführer erstellt von by marco polo, zuletzt geändert von tripwolf Keadilan distributif dan keadilan komulatif. Keadilan verteilte menyangkut pembagian barang dan kehormatan kepada masing-masing orang sesuai dengan tempatnya di masyarakat. Sedangkan Keadilan komulatif adalah standar Umum Guna memperbaiki atau memulihkan konsekuensi-konsekuensi Dari Suatu tindakan Yang Telah dilakukan dalam hubungannya dengan orang gelegen. Pada abad pertengahan hukum alam berkembang makin pesat. Banyak pemikir-pemikir baru setelah Auf der Karte zeigen Aristoteles yang muncul pada abad sebelumnya. Berdasar pada sumbernya, aliran hukum alam dapat dibedakan menjadi dua macam: 1). Aliran hukum alam Yang Irrasional dan 2). Aliran hukum alam yang Rasional. Irrasional berpandangan hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersummer dari Tuhan secara langsung. Sedangkan Rasional berpandangan bahwa sumber hukum alam yang allgemeines dan abadi itu adalah rasio manusia. 1. Tokoh-tokoh aliran hukum alam Yang Irrasional a. Thomas Aquines (1225-1227) Menurut Aquines Ada Dua Macam Pengetahuan Yang Berjalan Bersama-Sama, yaitu: 1). Penizahuan alamiah yang berpangkal pada akal manusia dan 2). Pengetahuan iman Yang Berpangkal Pada Wahyu Ilahi. Thomas Aquines membedakan 4 macam hukum: 1. Iex Aeterna (Hukum Yang abadi): Hukum Rasio Tuhan atau akal keilahian Yang tidak bisa ditangkap oleh panca indera Manusia. 2. Iex Livina (Hukum Ketuhanan): Petunjuk-petunjuk khusus Dari Tuhan tentang bagaimana Manusia itu Harus menjalani hidupnya (tercantum dalam kitab suci). 3. Iex Naturalis (Hukum alam): Petunjuk-petunjuk Umum yang paling mendasar, misalnya Yang baik Harus dilakukan, sedangkan Yang Jelek Harus ditinggalkan (lex naturalis atau hukum alam, yaitu penjelmaan Iex Aeterna ke dalam Rasio Manusia). 4. Iex Positivis: Penerapan Iex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia (Krankheitsjuga Iex-Mensch) 2 b. John Salisbury (1115-1180) Menurut John Salisbury, dalam menjalankan pemerintahan penguasa wajib memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam), Yang mencerminkan hukum Tuhan. Tugas rohaniah adalah fliegend penguasa agar tidak merugikan kepentingan rakyat bahkan seharusnya penguasa itu harus manjadi abdi gereja. C. Dante Aligheiri (1265-1321) Dia menyarankan bahwa segala kekuasaan harus diserahkan kepada satu tangan yaitu pemerintahan yang absolut. Ia Mitgliedsstaat legitimasi terhadap kekuasaan monarkhi yang bersifat mondial. Adapun tokoh-tokoh lain dalam aliran hukum alam yang Irrationale adalah: Piere Dubois (1255), Marsilius Padua (1270), William Occam (1290). 2. Tokoh-Tokoh Aliran hukum alam Yang rasional adalah 1. Hugo de Groot atau Grotius (1583) Dia terkenal dengan sebutan Bapak Hukum Internasional karena dialah Yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum Perang. Menurut Grotius sumber hukum adalah rasio manusia karena karakteristik yang membedakan manusien dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya. Hukum alam menurutnya adalah hukum yang sesuai dengan kodrat manusia. Hukum tidak mungkin dapat dirubah. 2. Samuel Von Pufendorf (1632-1694) Ia berpendapat hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Tokan Lain Dari Aliran Hukum Alam Yang Rasional Pada Pertengahan adalah Emanuel Kant (1724-1804). Aliran hukum alam mengalami kemunduran sejalan dengan munculnya aliran positivis pada abad XIX. Namön demikianischen keadaan ini nampaknya tidak berlangsung terus. Hukum alam Bangkit Kembali karena ternyata Aliran positivis Telah gagal pula untuk menjawab Tantangan Yang terjadi Pada abad XIX utamanya tentang penyalahgunaan kekuasaan Yang Marak terjadi disepanjang abad itu. Masa-masa ini sering von sebabai masa kebangkitan kembali hukum alam. Tokoh yang dapat ditemukan pada masa ini adalah Rudolf Stammler. Pada abad XX hukum alam ternyata masih banyak pemikirnya, sebut satu saja adalah Leon L. Fuller. Ia mengaitkan antara hukum und moralitas. Hukum harus tunduk pada Interne Moralität. B. Aliran Positivis (positivisme Hukum) Aliran Hukum positivis (positivisme hukum) memisahkan antara hukum dengan Moral: memisahkan antara hukum Yang berlaku (das sein) dengan hukum Yang seharusnya (das Sollen). Menurut aliran positif, tidak ada hukum lain kecuali perintah penguasa (Gesetz ist Befehl des Souverigns). Bahkan Bagan Dari Aliran Hukumpositif (yaitu legisme) berpendapat Lebih tegas: Hukum ialah undang-undang. Aliran hukum positif dapat dibedakan: 1). Aliran hukum positif Analitis (Analytische Jurisprudenz) yang dipelopori oleh John Austin (1790): dan 2). Aliran hukum Murni (Reine Rechtslere-Der Reine des Gesetzes) yang dipelopori oleh Hans Kelsen. 1. Aliran hukum positif Analitis (Analitycal Rechtswissenschaft) - John Austin (1730-1859) Menurut aliran ini hukum adalah perintah dari penguasa negara. Hakekat hukum terletak pada unsur 8220perintah8221 itu. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, Logis, dan tertutup. Dalm bukunya Austin mengatakan 8220 Ein Gesetz ist ein Befehl, der eine Person oder Person verpflichtet, und andere Befehle sollen von Vorgesetzten ausgehen und binden oder verpflichten Inferiors8221. Austin membedakan hukum dalam dua jenis. 1). Hukum dari Tuhan untuk manusia dan 2). Hukum yang dibuat oleh manusia. Austin membedakan lagi: 1). Hukum yang sebenarnya, dan 2). Hukum yang tidak tidak sebenarnya. Hukum Yang Sebenarnya Adalah Hukum Yang Dibuat Oleh Penguasa Dan Hukum Yang Dibuat Oleh Manusia Individu Untuk Melaksanakan Hak-Hak Yang Diberikan Kepadanya (Hukum Positif). Sedangkan hukum yang tidak sebenarnya adalah hukum yang tidak dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum. Hukum menurut aliran ini harus memiliki empat unsur: 1. Perintah (Befehl) 2. Sanksi (Sanktion) 3. Kewajiban (Pflicht) 4. Kedaulatan (Souveränität). 2. Aliran Hukum Murni-Hans Kelsen (1881-1973) Menurut aliran hukum murni: hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir nicht hukum, seperti sosiologis, politis, historis bahkan etis. Itulah sebabnya aliran ini Krankheit aliran murni tentang hukum. Hukum adalah kategori keharusan (sollenskatagorie) bukan seinkatagorie (katagori Faktual). Hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah 8220bagaimana hukum itu seharusnya8221 (was das Gesetz sein sollte), tetapi 8221apa hukumnya 8220 (was das Gesetz ist). Kelsen adalah penganut Kant, karena ia menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan 8220bentuk8221 (form) dan 8220isi8221 (materiell). Bagi Kelsen, hukum hanya berurusan dengan bentuk, tidak dengan isi. Jadi keadilan sebagai isi dari hukum berada di luar hukum. Dengan demichian bisa saja hukum bersifat tidak adil, namun toh ia tetap merupakan hukum karena ia dikeluarkan oleh penguasa. Kelsen dikenal Sebastian orang yang mengembangkan 8220teori jenjang8221 (stuffentheory). Teori ini melihat hukum sebaii suatu sistem terdiri dari susunan norma yang berbentuk piramida. Di Indonesien mengikuti Kelsen tentang jenjang ini. Bisa dilihat pada TAP MPR Nr. XXMPRS1966 Zentang Sumber Tertib Hukum Indonesien dan tata Urutan Perundang-undangan Indonesien. 3 c. Aliran Utilitarian (Übersetzung) Aliran ini meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan dari hukum. Yang dimaksud kemanfaatan Disini adalah kebahagiaan (Glück). Hukum dinilai baik atau tidak baik sangat bergantung apakah ia mahagiakan atau tidak bagi umat manusia. Tokohnya adalah Jeremy Bentham, John Stuart, Mühle, dan Rudolf Von Jhering. Jeremy Bentham (1748-1832) Berendapat. Bahwa alam Mitgliedschaft kebahagiaan dan kerusakan. Tugas hukum adalah memelihara kebahagiaan dan mencegah kejahatan. Menurutnya pemidanaan haruslah bersifat spesifik untuk TIAP jenis kejahatan, dan seberapa besar pidana itu boleh diberikan, hal ini tidak boleh melebihi Anzahl der Beiträge Yang dibutuhkan untuk mencegah timbulnya kejahatan. John-Stuart-Mühle (1806-1873) Pemikirannya dipengaruhi oleh pertimbangan psikologi. Ia menyatakan bahwa tujuan manusia mencari kebahagiaan. Yang ingin dicapai manusia bukanlah benda atau sesuatu hal tertentu, tetapi kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya. Ia dalam pemikirannya menjelaskan hubungan antara keadilan, kegunaan, kapentingan individu dan kepentingan umum. Rudolf Von Jhering (1818-1892) Jhering mengajarkan tentang utilitaristischen sosial. Mulanya ia penganut paham sejarah (yang dikembangkan oleh Savigny). Namun pada akhirnya ia justru menentang pendapat dari Savigny. Menurut Savigny Hukum Romawi Adalah Pernyataan Dari Jiwa Bangsa Romawi, dän oleh karena itu ia adalah hukum nasional (Romawi). Hal inilah Yang dibantah oleh Jhering, Jhering mengatakan Seperti dalam hidup sebagai perkembangan Biologis, senantiasa terdapat asimilasi Dari unsur-unsur Yang mempengaruhinya. Demikian pula dalam bidang kebudayaan. Hukum Romawi pada hakekatnya juga mengalami hal ini. Suatu barang tentu lapisan tertua hukum Romawi adalah bersifat nasionalis tetapi Pada Tingkat-Tingkat perkembangan berikutnya hukum itu Makin mendapat ciri universal. Lebih Lanjut Jhering mengatakan bahwa hukum Romawi dapat Menjadi dasar hukum Jerman bukan karena hukum Romawi bersifat Nasional, Akan tetapi justru karena hukum Romawi dalam perkembangannya sudah berhadapan dengan aturan hidup gelegen, sehingga hukum tersebut Lebih bersifat universal daripada Nasional. 4 d. Aliran Sejarah Munculnya hat ein neues Objekt erhalten: aliran sejarah hat ein neues Objekt erhalten: setidaknya dilatar belakangi hat ein neues Objekt erhalten: oleh tiga hal. 1. Rasionalisme Abad XVIII Yang Didasarkan Pada Hukum Alam Yang Dipandang Tidak Memperhatikan Fakta Sejarah. 2. Semangat revolusi Perancis yang menentang tradisi als lebih mengutamakan rasio. 3. Adanya larangan penafsiran oleh hakim karena undang-undang dipandang telah dapat memecahkan semua masalah hukum. Sebagaimana diketahui abad XVII adalah abad rasionalisme. Pemikiran rasionalisme mengajarkan universalisme dalam berpikir. Cara pandang inilah yang menjadi sebab udama munculnya madzab sejarah yang menentang universalisme. Madzab sejarah lebih memfokuskans pada keberadaan suatu bangsa tepatnya adalah jiwa bangsa. (Volkgeist). Tokoh penting aliran sejarah: Von Savigny, Puchta dan Henry Sommer Maine. Friedrich Karl Von Savigny (1770-1861) Savigny menganalogikan timbulnya hukum esu sama dengan timbulnya bahasa bagi suatu bangsa. Hukum Timbul bukan karena perintah penguasa (seperti dikemukakan Aliran positivis), tetapi karena perasaan Keadilan Yang terletak Pada jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa (volkgeist) itulah yang menjadi sumber hukum Recht ist ein Ausdruck des gemeinsamen Bewusstseins oder Geistes der Menschen. Hukum tidak dibuat, tetapi tumbuh und berkembang bersama masyarakat. Ia mengingatkan un uk kan kan kan..............................., Puchta adalah murid Von Savigny jang mengembangkan lebih lanjut pemikiran gurunya. Ich bin berufapat sama dengan gurunya, bahwa hukum suatu bangsa terikat pada jiwa bangsa (Volksgeist) yang bersangkutan. Hukum tersebut menurutnya dapat berbentuk: 1) langsung berupa Adat istiadat, 2) melalui Undang-Undang, 3) melalui ilmu hukum dalam bentuk karya para ahli hukum. Henry Sumner Maine (1822-1888) Maine Banyak Dipengaruhi Oleh Pemikiran Savigny. Ia dianggap sebastian pelopor aliran sejarah von Inggris. Salah satu penelitiannya Yang terkenal adalah studi perbandingan perkembangan Lembaga-Lembaga hukum Yang ada Pada masyarakat Yang Sederhana dan masyarakat Yang sudah maju, yang dilakukan berdasarkan pendekatan Sejarah. 5e. Sozialwissenschaftliche Jurisprudenz G. W Paton lebih suka menggunakan istilah metode fungsional untuk menggantikan istilah Sociologycal jurisprudence. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kerancuan antara 8220 Sociologycal Jurisprudence 8221 dengan 8220sosiologi Hukum8221 (Rechtssoziologie). Menurut Lily Rasjidi, ada perbedaan antara keduanya, sosiologi hukum memandang hukum sebagai gejala soaial belaka, dengan pendekatan Dari masyarakat ke hukum, untuk sosiological Jurisprudenz mendekati hubungan hukum dengan masyarakat, Muley Dari hukum ke masyarakat. 6 Pelopor aliran S. J.adalah Eugen Ehrlich als Roscoe Pfund. Eugen Ehrlich (1862-1922) Ia Melihat adanya perbedaan antara hukum positif di satu pihak dengan hukum Yang hidup dalam masyarakat di pihak Yang gelegen. Titik PUSAT perkembangan hukum tidak terletak Pada Undang-Undang, putusan hukum atau ilmu hukum, tetapi Pada masyarakat itu sendiri. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. Roscoe Pound (1870-1964) Pound adalah orang yang pertama kali mencetuskan Gagasan bahwa hukum tidaklah semata-mata sebagai sarana untuk mengendalikan ketertiban dalam masyarakat, tetapi hukum juga dapat berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu (Gesetz als Instrument der sozialen Ingenieurwesen ). Hal ini tidak lepas dari hubungan Zeitbal Balik antara hukum dan masyarakat. Pemikirannya ini dikembangkan oleh orang Indonesien antara lain: Mochtar Kusumaatmadja, Satjipto Raharjo dan lain-lain. F. Realismus Hukum Realisme hukum berasal dari pengaruh pemikiran modernes yang berkembang von Amerika von Skandinavien. Realisierung hukum pada dasarnya merupakan aliran yang meninggalkan pembicaraan mengenai hukum yang abstrak. Realisme hukum lebih menitikberatkan pada kajian terhadap pekerjaan-pekerjaan hukum yang praktis dalam menyelesaikan Problem-Problem dalam masyarakat. Pokok-Pokok pendekatan Kaum realis menurut Liewelyn adalah sebagai berikut: 1. Hendaknya konsepsi hukum itu menyinggung hukum Yang berubah-Ubah dan hukum Yang diciptakan pengadilan. 2. Hukum adalah alat untuk mencapai tujuan sosial tertentu. 3. Masyarakat berubah Lebih Cepat daripada hukum, dan oleh karena itu selalu ada kebutuhan untuk menyelidiki bagaimana hukum itu menghadapi Problem Problem sosial Yang ada. 4. Untuk studi dipisahkan antara yang ada dan yang seharusnya. 5. Tidak mempercayai bahwa peraturan-peraturan dan konsep-konsep hukum itu sudah mencukupi untuk menunjukkan apa yang Harus dilakukan pengadilan. 6. Menolak peraturan hukum sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan. 7. Mempelajari hukum hendaknya dalam lingkup yang lebih sempit sehingga lebih nyata. 8. Hendaknya hukum itu dinilai dari efektifitasnya dan kemanfaatannya. Dalam aliran ini banyak sekali tokoh-tokohnya. 7 diantaranya ialah: John Chipman Grau (1839-1915) Grau adalah salah seorang Zwanzigjähriger Realisme hukum di Amerika. Semboyannya terkenal: Das ganze Gesetz ist Richterrecht. Ia menyatakan di samping logika sebagai unsur Undang-Undang, maka unsur kepribadian, prasangka dan faktor-faktor Yang tidak gelegen Logis memiliki pengaruh Yang besar dalam pembentukan hukum. Oliver Wendell Holmes Jr. (1841-1935) Holmes Memandang Apa Yang Dilakukan Oleh Pengadilan (Hakim) Itulah Yang Erkrankung Dengan Hukum. Holmes juga menyatakan: Di samping norma-norma hukum bersama tafsirannya, moralitas Hidup dan kepentingan-kepentingan sosial Ikut menentukan keputusan para Hakim. Axel Hagerstorm (1868-1939) Axel Hagerstorm (geb. Pemikirannya tentang (realisme) Hukum Dapat Dilihat Dari Pendapatnya Tentang Bagaimana Rakel Romawi mentaati hukum. Menurutnya, rakyat Romawi mentaati hukum secara Irrasional, yaitu hukum yang bersummer dari Tuhan. G. Aliran Freirechtslehre (Hukum Bebas) Aliran ini merupakan penentang dari aliran positivisme. Alu Hukum bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan (menemukan) hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo 8 penemuan hukum bebas bukanlah peradilan Yang tidak terikat oleh Undang-Undang. Hanya saja Undang-Undang tidak memegang peran utama, ua hanya sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan Yang tepat menurut hukum (Yang tidak Harus sama dengan penyelesaian Undang-Undang). Yurisprodensi merupakan hal yang grundierung didalam mempelajari hukum, sedangkan undang-undang merupakan hal yang sekunder. Pada Aliran ini Hakim Benar-Benar sebagai pencipta hukum (Richter Gesetz gemacht) karena keputusan berdasarkan keyakinannya merupakan hukum. Dan keputusannya Lebih bersifat Dinamis dan auf dem neuesten Stand karena senantiasa memperhatikan keadaan dan perkembangan masyarakat. 9 Ajaran hukum bebas itu merupakan Suatu AJARAN sosiologis radikal Yang dikemukakan oleh mazhab realisme hukum Amerika. Teori ini membela Suatu Kebebasan Yang Besar Bagi sang Hakim. Seorang hakim dapat menentukan putusannya dengan tidak terikat pada undang-undang. Realisme hukum ini merupakan taschengeier aliran pragmatisme yang berkembang luas di amerika. Intinya ialah bahwa tidak terdapat kebenaran dalam teori-teori, melainkan dalam Praktek hidup saja. Tetapi praktek hukum esu adalah tidak lain daripada kebijaksanaan para hakim. Para hakim itu tidak menafsirkan undang-undang secara teoritis (logis-sistematis), melainkan secara praktis. Maka undang-undang kehilangan keistimewaannya. Seorang hakim adalah seharusnya ein cretiver Rechtsanwalt: in Übereinstimmung mit Gerechtigkeit und Ehrlichkeit. Bila demikian halnya seorang hakim berwibawa untuk mengubah undang-undang, bila hal itu perlu. Dengan demikanischen putusan-putusan pengadilan dijadikan inti hukum. 10 Perlu dijadikan katatan bahwa kadang-kadang kurang jelas apakah seorang ahli hukum menganut ajaran hukum bebas secar sungguh-sungguh atau secara terbatas. Bila secara terbatas, hukum tetap dipertahankan sebagai aturan yang stabil, bila secara sungguh-sungguh kaidah hukum tinggal sebagai petunjuk relatif saja.

No comments:

Post a Comment